News

Demi Klaim Asuransi, Pasutri di Langsa Ini Tega Bohongi Polisi

LANGSA (popularitas.com) – Pasangan suami-istri (Pasutri) di Langsa terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat membuat laporan palsu dengan mengaku kehilangan sepeda motor.
Keduanya diketahui berinisial AH (39 tahun) berprofesi sebagai pedagang, dan NA (30 tahun) seorang IRT. Pasangan suami istri tersebut merupakan warga perumahan PNS depan Hutan Kota Langsa, Gampong Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.

“Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan palsu yang dibuat ke SPKT Polres Langsa, tentang motor milik mereka yang hilang,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Kamis, 4 April 2019.

Keduanya mengaku sepeda motor mereka jenis Yamaha N-Max telah dicuri di rumahnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Namun, setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan.

“Rupanya motor itu telah digadaikan pelaku AH kepada orang lain, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan sengaja membuat laporan palsu ini agar nantinya dapat mengklaim pihak asuransi dikarenakan keduanya tak sanggup lagi membayar kredit motor itu,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang memberikan keterangan atau membuat laporan palsu. “Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses lebih lanjut,” kata Agus.* (C-001)

Shares: