News

Dekan FH Atma Jaya Setuju Ganja Untuk Kesehatan Dilegalkan

Kementan: Ada Pengawasan Ketat Jika Ganja Dibudi Daya Sebagai Obat
Ilustrasi - Tanaman ganja. ANTARA/Shutterstock/am.

POPULARITAS.COM – Dekan Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya, Jakarta, Asmin Fransiska, menyatakan dirinya setuju ganja untuk kesehatan dilegalkan. Asmin menyampaikan hal itu dalam sidang judicial review UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Konstitusi Republik Indonesia Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas kesehatan, atas layanan kesehatan kepada semua. Salah satu sifat dari hak atas kesehatan adalah bahwa hak tersebut bersifat progressive realization atau pemenuhannya harus dilakukan terus-menerus secara progresif dan tidak boleh regresif atau menurun, serta diberikan dan dipenuhi tanpa diskriminasi atau nondiscriminations principle,” kata Asmin, yang tertuang dalam risalah sidang MK, Selasa (31/8/2021).

“Kesalahan tafsir atas pelarangan amatlah merugikan Indonesia. Saatnya Indonesia melihat dan meninjau kembali Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang melarang penggunaan narkotika bagi kesehatan tanpa penundaan,” Asmin menegaskan.

Dalam pandangan Asmin, kriminalisasi ganja dipengaruhi geopolitik internasional. Perdebatan dimasukkannya zat tertentu ke dalam penggolongan yang digunakan secara budaya dan sosial misalnya, bagi negara-negara yang tidak berperan dalam sebagai drafter konvensi narkotika membuat terang bahwa ada ketimpangan dalam geopolitik pembuatan konvensi yang memberikan makna dari konteks panjang tentang kolonialisasi dan juga imperialisme.

“Hal ini mendorong tarik-menarik kepentingan negara-negara yang saat itu berkuasa untuk melakukan negosiasi dan merancang konvensi dengan negara-negara produsen narkotika yang kebanyakan merupakan negara-negara di wilayah Asia serta Amerika Latin,” ujar Asmin, yang concern mengenai hukum narkotika, kebijakan reformasi narkotika, dan juga hak asasi manusia itu.

Geopolitik di atas penting untuk membaca kebaruan hukum internasional dan perjanjian internasional tentang narkotika bagi Indonesia. Bukan hanya karena Indonesia adalah negara peserta Konvensi Tunggal Narkotika 1961, namun juga melihat secara holistik perjanjian ini dalam kerangka perlindungan kesehatan dan hak konstitusi warga yang juga tertuang dalam perjanjian internasional lainnya, seperti Covenant International tentang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Covenant Sipil dan Politik sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

“Masalah penggolongan tidak boleh juga terlepas dari maksud konvensi tunggal ini dibuat. Dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Psikotropika 1971, mencakup jangkauan atas kesehatan. Dalam mukadimah konvensi disebutkan bahwa negara harus mempunyai concern terhadap kesehatan dan juga welfare of mankind, yang artinya untuk kemaslahatan umat manusia. Dan juga negara harus memastikan bahwa welfare of mankind atau kemaslahatan umat manusia diperhatikan dalam mengimplementasikan konvensi ini di dalam negaranya,” papar Asmin.

Selanjutnya, kedua konvensi ini juga menyatakan bahwa mereka harus mengakui, negara-negara peserta mengakui penggunaan narkotika untuk kepentingan medis atau kesehatan yang juga tidak boleh dipisahkan bagi kepentingan seperti pain release atau penghilang rasa sakit dan juga penderitaan bagi mereka yang membutuhkan pengurangan rasa sakit yang cukup, yang layak, dan harus menjamin ketersediaan narkotika untuk tujuan medis lainnya. Negara peserta juga harus memastikan penggunaan psikotropika atau zat-zat psikotropika untuk kepentingan kesehatan, dan ilmu pengetahuan tersedia, dan dimaksudkan untuk tujuan tersebut.

“Inti dari ketiga poin ini, menunjukkan bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Psikotropika 1971 harus dimaknai dengan konteks kesehatan, ketersediaan obat-obat, dan juga tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan justru bukan untuk pelarangan atas kegunaan secara legal yang dilakukan oleh negara-negara, serta menghukum bagi penggunanya,” beber Asmin.

Konteks lahirnya kedua konvensi ini adalah kemampuan kontrol negara atas zat-zat yang masuk list penggolongan serta pemanfaatan zat tersebut guna layanan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan. Konvensi Tunggal Narkotika berfokus pada pelanggaran dan peredaran dimaksudkan bagi mereka yang dilakukan tanpa izin. Bukan pengguna narkotika melalui izin atau license yang sudah ditetapkan oleh negara.

“Bahkan, melalui protokol Konvensi Narkotika Tahun 1972, perdebatan pengguna narkotika yang bukan untuk kepentingan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan, misalnya budaya dan sosial masyarakat diperbolehkan sebagai bagian dari yang disebut sebagai quasi medis atau traditional used (penggunaan secara tradisional). Hal ini terlihat bagaimana konvensi narkotika berkembang sesuai dengan tujuan negara meratifikasi konvensi tersebut, yaitu melakukan pengaturan atas zat untuk dapat, dan mampu mengontrol, serta mencegah masuknya peredaran narkotika tanpa izin negara peserta,” tutur Asmin.

Asmin berharap sudah saatnya memaknai hak atas kesehatan dalam Konvensi Tunggal Narkotika dan implementasi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Dalam memaknai konteks Konvensi Tunggal Tahun 1961, sayangnya Pemerintah Indonesia hanya melakukan interpretasi atas pelarangan penggunaan narkotika. Hal ini tertuang dalam berbagai pasal Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya.

Sidang judicial review UU Narkotika itu diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.

Sumber: Detik

Shares: