News

Dedi Mulyadi penuhi panggilan Polda Aceh kasus UU ITE sebut PDIP adalah PKI

Dedi Mulayadi alias Dedi Mamik, Selasa (28/6/2022) penuhi panggilan penyidik Polda Aceh terkait dengan laporan DPW Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh.
Dedi Mulyadi penuhi panggilan Polda Aceh kasus UU ITE sebut PDIP adalah PKI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. FOTO: Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Dedi Mulayadi alias Dedi Mamik, Selasa (28/6/2022) penuhi panggilan penyidik Polda Aceh terkait dengan laporan DPW Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, sesuai dengan surat undangan yang dikirimkan penyidik kepada saudara DM, yang bersangkutan hari ini, Selasa (28/6/2022) telah datang untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang di laporkan Repdem Aceh.

“Iya, tadi dan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata perwira melati tiga itu.

Saat ini, sambungnya lagi, penyidik terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara DM, guna melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan terhadap dirinya oleh Repdem Aceh.

Sebelumnya, Repdem Aceh, 16 Juni 2022 telah melaporkan Dedi Mulyadi aka Dedi Mamik atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Lewat laporannya, Ketua Repdem Aceh, Nazaruddin Zakaria melaporkan Dedi Mamik karena menyebut PDIP adalah PKI. Hal itu dibuktikan dengan tangkapan layar pernyataan DM tersebut yang turut disertakan dalam laporan itu sebagai bukti di kepolisian.

Ketua Repdem sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Aceh guna dimintai keterangannya pada 18 Juni 2022 lalu.

Shares: