Editorial

Daud Pakeh dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy?

Romi dan Daud Pakeh | Repro

PUBLIK di Republik Indonesia tersentak saat KPK membekuk Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur, Jumat, 16 Maret 2019. Komisi antirasuah dalam keterangannya menjelaskan penangkapan Romi, sapaan akrab ketua partai berlambang Kabah tersebut, karena diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Tak hanya Romi yang diciduk, KPK juga menangkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam operasi bertajuk OTT itu.

Penangkapan Romi ini seakan semakin menjelaskan kepada publik bahwa terdapat praktik kurang sehat dalam proses penunjukan jabatan di institusi Kementrian Agama RI. Kasus ini bahkan dapat berkembang menjadi bola liar yang dapat menghantam siapa saja, yang terlibat dalam proses jual beli jabatan.

Machfud MD belakangan menarik benang merah penangkapan Romi dengan sejumlah dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan menyebutkan praktik serupa juga disinyalir melibatkan rektor di sejumlah universitas yang berada di lingkup kementerian tersebut.

Tak pelak, kasus Romi mengingatkan masyarakat Aceh terhadap kepemimpinan Daud Pakeh, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi ujung pulau Sumatera ini.

Hasil audit investigatif yang dilakukan terhadap Kanwil Kemenag Aceh, merekomendasikan pembebasan tugas terhadap Daud Pakeh, yang menjabat kepala kantor. Dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor: IJ.Inv/LHA/R/PS.01.3/0082/2016 Tanggal: 16/03/2016, diketahui adanya sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan Daud Pakeh dalam proses kepemimpinannya.

Adapun hasil temuan tersebut seperti tindakan melampaui kewenangannya dengan melakukan intervensi kepada Baperjakat; Melakukan mutasi terhadap pejabat eselon III, IV, JFU dan JFT di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tanpa alasan yang sah dan kriteria yang jelas; Memerintakan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tanpa berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja, namun hanya melalui analisis kebutuhan secara pribadi.

Selain itu, temuan Irjen Kemenag juga menyebutkan Daud Pakeh melaksanakan assesment esellon III dengan tidak melibatkan Biro Kepegawaian (Ropeg);
Tidak menyusun dan tidak menggunakan SKJ (Standar Kompetensi Jabatan) serta mendapat validasi dan penetapan dari Ropeg Setjen Kemenag RI, dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang optimal terhadap pengadaan barang jasa.

Sekjen Kemenag RI telah mengeluarkan rekomendasi berupa “Hukuman Disiplin Berat berupa Pembebasan dari Jabatan” kepada Daud Pakeh. Sanksi ini diberikan berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat (4) huruf c. Namun, rekomendasi tersebut nampaknya menjadi angin lalu bagi Daud Pakeh. Terlebih yang bersangkutan hingga sekarang masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh.

Inilah yang memunculkan dugaan adanya orang kuat di pusaran Daud Pakeh sehingga membuat jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh kukuh bak karang hingga sekarang. Lantas siapakah orang kuat itu? (RED)

Shares: