News

Datangi Polda Aceh, lima penerima beasiswa kembalikan uang Rp39 juta

Lima mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 mendatangi Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (1/3/2022).
Polda Aceh tetapkan tujuh orang tersangka korupsi beasiswa
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist)

POPULARITAS.COM – Lima mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 mendatangi Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kelima mahasiswa tersebut datang untuk mengembalikan beasiswa yang telah mereka terima.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39.350.000,” kata Winardy dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022) malam.

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Polda Aceh, tambah Winardy, masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Shares: