News

Darmili Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Foto: Mantan Bupati Simeulue Darmili (berpeci) sesaat sebelum pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 11 Desember 2019. (Antara Aceh/M Haris SA)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Bupati Simeulue 2002-2012 Darmili meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan dirinya dari dakwaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Darmili pada sidang di Pengadilan Nehero Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa, 17 Desember 2019. Persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut dengan majelis hakim diketuai Juandra.

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Hadir jaksa penuntut umum Umar Assegaf dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam nota pembelaannya sebanyak 54 halaman, terdakwa Darmili membacakan dengan nada terbata-bata. Terkadang, bupati dua periode dan mantan Anggota DPRK Simeulue itu tidak bisa menahan tangisnya.

Terdakwa Darmili menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi penyertaan modal PDKS. Kerugian PDKS hanya kesalahan operasional bukan karena korupsi.

“PDKS merugi karena tidak adanya pabrik kelapa sawit. Dirinya sebagai bupati terus berupaya mencari dana membangun pabrik hingga akhirnya masa jabatan periode kedua berakhir,” kata terdakwa.

Terdakwa mengatakan, PDKS didirikan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Simeulue yang saat itu kondisi perekonomiannya sangat memprihatinkan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Perusahaan didirikan untuk mengantisipasi masyarakat bergabung dengan separatis. Saat itu, Aceh sedang berkonflik. Dengan adanya perusahaan sawit tersebut, ribuan warga Simeulue ditampung bekerja,” kata terdakwa Darmili.

Terdakwa Darmili menyebutkan dirinya difitnah. Kasus yang menderanya lebih kepada karena politis. Sejumlah pihak ikut terlibat menjatuhkannya serta berupaya memasukan dirinya ke penjara.

“Jadi, kasus yang saya alami murni karena fitnah dan politis. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan. Saya tidak pernah terbayang di senja, saja menjadi terdakwa korupsi,” kata Darmili.

Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Syahrul Rizal dan Junaidi. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. JPU tidak mampu membukti perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan kerugian negara Rp3,8 miliar selama persidangan,” kata Junaidi.

Selain itu, ungkap Junaidi, JPU juga tidak mampu membuktikan kerugian negara berdasarkan audit lembaga negara. Semua dakwaan jaksa penuntut umum dibantah oleh terdakwa maupun saksi-saksi dalam persidangan.

“Fakta persidangan, seluruh pengeluaran Direktur PDKS Yazid kepada terdakwa tidak pernah tercatat di buku keuangan perusahaan. Artinya, terdakwa tidak pernah menerima aliran dana dari PDKS,” kata Syahrul Rizal.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Darmili dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.* (ANT)

Shares: