Politik

Dahlan lengser, Safaruddin ditunjuk jadi Plt Ketua DPR Aceh

Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA. Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan pasca lengsernya Dahlan Jamaluddin dari jabatan Ketua DPRA.
Wakil Ketua DPRA minta Pj Gubernur Aceh dievaluasi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin. Foto: Humas DPRA

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA. Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan pasca lengsernya Dahlan Jamaluddin dari jabatan Ketua DPRA.

Penunjukan Safaruddin sebagai Plt Ketua DPRA diumumkan langsung oleh dirinya dalam rapat paripurna dalam rangka penetapan penggantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Senin (21/3/2022).

“Kami selaku pimpinan DPRA telah menyepakati menunjuk saudara Safaruddin dalam hal ini saya sendiri sebagai pelaksana tugas Ketua DPRA yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara, dan berita acara dimaksud akan kami teruskan kepada para ketua fraksi,” kata Safaruddin.

Menurut Politikus Partai Gerindra ini, penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua DPRA berdasarkan Pasal 68 ayat (4) Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 8 tentang Tata Tertib DPR Aceh.

Peraturan tersebut, terang Safaruddin, disebutkan bahwa apabila ketua DPRD berhenti dalam jabatannya, maka para wakil ketua menetapkan salah satu orang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua DPRA definitif.

“Hari ini saya ditunjuk oleh pimpinan sebagai pelaksana tugas sementara sambil menunggu ditetapkan dengan surat keputusan oleh Kementerian dalam Negeri,” kata Safaruddin.

Namun, Safaruddin belum bisa memastikan berapa lama surat dari Kemendagri ditetapkan.

“Soal lamanya belum bisa dipastikan, tetapi tidak lama pastinya, karena tidak mungkin dibiarkan kekosongan jabatan itu terlalu lama,” tuturnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Saiful Bahri atau lebih dikenal Pon Yahya sebagai calon ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin dari Fraksi Partai Aceh.

Proses penetapan tersebut diumumkan Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (21/3/2022).

Penetapan itu berdasarkan surat putusan dari Dewan Pimpinan Aceh (DPA)  dari Fraksi Partai Aceh (PA) pada 8 Maret 2022 yang mengusulkan Saiful Bahri sebagai ketua DPRA baru dengan sisa jabatan 2019-2024.

Shares: