News

Daftar ‘Korban’ UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi oleh DPR. Tercatat sudah ada sejumlah orang, dari orang biasa hingga tokoh yang terjerat UU ITE.

Dorongan Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilatarbelakangi oleh sejumlah laporan. Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE.

“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021.

Dengan alasan tersebut, dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” tegas Jokowi.

Daftar nama yang pernah terjerat kasus UU ITE. Mereka terdiri dari orang biasa hingga tokoh. Berikut ini daftarnya:

1. Jerinx

Musisi Jerinx ‘SID’ juga pernah terjerat kasus UU ITE. Kasus ini berawal ketika Jerinx dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an Instagram-nya, @jrxsid pada 13 Juni 2020. Dalam posting-an Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Kasus memasuki persidangan. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx ‘SID’ dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 19 September 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Tak terima atas putusan itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pengajuan banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.

Lalu, pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menjadi 10 bulan pada 19 Januari 2021 lalu. Ada pengurangan 4 bulan setelah melalui proses banding.

2. Baiq Nuril

Seorang guru honorer asal Mataram, Baiq Nuril, juga pernah terjerat UU ITE.

Perjalanan kasus Baiq Nuril berawal dari pelaporan mantan atasannya, seorang Muslim terhadapnya pada 17 Maret 2015. Baiq Nuril merekam percakapan mesum kepala sekolah itu karena ingin membela diri.

Baiq Nuril dilaporkan dengan dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 27 Juli 2017 Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram.

Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.

Pihak Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak MK pada 4 Juli 2019. Setelah PK ditolak MA, Baiq Nuril mengirim surat kepada Jokowi.

Hingga akhirnya Jokowi pada 15 Juli 2019 meminta pertimbangan DPR untuk amnesti Baiq Nuril. Baiq Nuril akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.

3. Jonru

Pegiat media sosial Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018). Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jonru sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jonru. Dia tetap dihukum 18 bulan penjara karena menyebarkan kebencian.

Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017 karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat 29 September 2017.

Jonru akhirnya bebas bersyarat pada 23 September 2018.

4. Buni Yani

Nama selanjutnya yang pernah terjerat UU ITE adalah Buni Yani. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kasus ini terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun bulan penjara.

Namun Buni Yani mendapatkan remisi 1 bulan serta cuti bersyarat selama 6 bulan. Alhasil, Buni Yani menghuni penjara selama 11 bulan. Buni Yani bebas pada 2 Januari 2020.

5. Gus Nur

Nama selanjutnya pernah terjerat UU ITE adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Tercatat pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Atas laporan itu, Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 22 November 2018. Dalam kasus itu, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.

Atas vonis tersebut Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. Namun dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun Gus Nur kembali menyinggung NU. Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

6. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani juga pernah terjerat UU ITE. Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis.

Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian pada 26 November 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat. Hukuman ini berkurang menjadi 1,5 tahun saat Dhani mengajukan banding.

Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019.

Sumber: detik

Shares: