HukumNews

CV Nuansa Indah gugat Kanwil Kemenag Aceh

CV Nuansa Indah menggugat Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal selaku KPA, Pokja dan PPK Kanwil Kemenag Aceh terkait proses tender konstruksi pembangunan Gedung Observasi Bulan (POB) Kanwil Kemenag setempat.
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)

POPULARITAS.COM – CV Nuansa Indah menggugat KPA, Pokja dan PPK Kanwil Kemenag Aceh terkait proses tender konstruksi pembangunan Gedung Observasi Bulan (POB) Kanwil Kemenag setempat.

Selain ketiga pihak itu, CV Nuansa Indah melalui kuasa hukumnya, Zakaria Muda juga menggugat CV Kurnia Putra Perkasa.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN Bna. Perkara tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dilihat di website PN Banda Aceh, Selasa (15/2/2022), proses persidangan telah memasuki agenda Putusan Sela. Dalam putusan ini, majelis hakim menolak eksepsi kuasa tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadili perkara a quo; Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Nomor 43/Pdt.G/2021/PN.

KPA, Pokja, PPK Kanwil Kemenag Aceh dan CV Kurnia Putra Perkasa memberi kuasa kepada pengacara Imran Mahfudi untuk menghadapi gugatan tersebut.

Dalam petitum disebutkan bahwa CV Nuansa Indah meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan tindakan tergugat I menggugurkan perusahaan penggugat dalam Tender Konstruksi Pembangunan Gedung Observasi Bulan (POB) Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2021 adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang telah merugikan perusahaan penggugat.

Kemudian, menyatakan bahwa tergugat I dalam melakukan evaluasi penawaran penggugat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat.

Selanjutnya, menyatakan berita acara hasil pemilihan Nomor : B-07/Pokmil.Kontruksi/POB/07/2021, tanggal 16 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Pokja Tender Konstruksi POB Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2021 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Kemudian, menyatakan berita acara hasil pemilihan Nomor : B-07/Pokmil.Kontruksi/POB/07/2021, tanggal 16 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Pokja Tender Konstruksi POB Kanwil Kemenag Aceh Aceh Tahun Anggaran 2021 adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat.

Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya penyusunan dokumen penawaran pada saat mengikuti proses tender berupa biaya operasional, gaji pengawai dan biaya operasional kantor alat tulis kantor dan lain-lain sebesar Rp 20 juta.

Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang jaminan sanggah banding penggugat dengan nomor jaminan : 34.1105.07.21.310037., sebesar Rp. 19.964.627.

Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berupa 10% keuntungan dari nilai penawaran yang penggugat tawarkan atas pekerjaan POB Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran sebesar Rp 172.914.579.

“Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-(satu miliiyar rupiah) secara tanggung renteng,” demikian isi gugatan tersebut.

Shares: