News

Curi hp milik jemaah Subuh di Aceh Besar, dua residivis ditangkap

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian handphone dan penadah hasil kejahatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (20) dan SMR (21), warga Banda Aceh ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (12/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022) mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan keterangan dari penadah.

“Pelaku utama (MR) kita amankan di rumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan salat subuh di Nurul Huda Limpok,” ujar Ryan.

Dijelaskan Ryan, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh pada Selasa (6/9/2022).

Kejadian berawal sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban melakukan pengisian daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Masjid Nurul Huda.

Lalu, pada saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan salat Subuh dan melihat HP masih ada. Namun, setelah pelaksanaan salat, korban melihat Handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi (hilang).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Berbekal penyelidikan di lapangan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan di rumahnya, di kawasan Meuraxa, Banda Aceh.

“Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban. Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan,” sebut Ryan.

Ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan  jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah. Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya  mendapatkan dari pelaku MR.

“SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya. Saat petugas kami tiba di rumah,  MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya,” kata Ryan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.

“Perlu dijelaskan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara. SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara,” ucapnya.

Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Shares: