HukumNews

Curi Cairan Infus, Polisi Bekuk Dua Eks Karyawan Rumah Sakit

tribratanewslhoseumawe

POPULARITAS.COM – Dua pemuda berinisial IF (24) dan RM (28) dibekuk pihak kepolisian lantaran mencuri cairan infus milik Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. Kedua tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe sebanyak 2649 botol.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, pencurian ini bermula direncanakan oleh tersangka A  dan M pemagang kunci gudang dan mobil ambulance rumah sakit. Mereka sudah keluar dari rumah sakit tersebut, namun masih menyimpan kunci duplikat, hingga memudahkan mereka melakukan pencurian.

“Tersangka A dan M sedang buron, sudah masuh DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Iptu Arief, Senin (19/2/2018).

Penangkapan kedua tersangka, sebutnya, berawal laporan adanya kehilangan cairan infus sebanyak 124 kota dengan isi cairan infus 2640 botol, Rabu (14/2/2018). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata eks karyawan rumah sakit tersebut yang menjadi pelaku pencurian.

“Para tersangka akhirnya tertangkap setelah kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, pencurian itu sudah direncanakan sekitar 1 bulan yang lalu. Barang curian itu hendak dijual ke salah satu apotik di Kota Langsa.

Katanya, DPO A dan M merupakan eks karyawan di rumah sakit tersebut. Tersangka A saat ini bekerja di salah satu Puskesmas di Kabupaten Aceh Utara, sedangkan M bekerja di salah satu Puskesmas di daerah Nisam, Aceh Utara.

Tersangka bisa dijerat pasal pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acanaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.[acl]

Shares: