News

Cobra Diciduk Polisi Aceh Tamiang Karena Sabu

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – M Yusuf alias Cobra (38) warga Desa Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, tidak berkutik saat dibawa petugas Sat Resnarkoba karena kepemilikan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Ismail, mengatakan tersangka sudah lama menjadi incaran polisi karena kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Bahkan tersangka sudah pernah ditangkap namun karena tidak memiliki barang bukti, Cobra terpaksa dilepas.

“Saat ditangkap saat itu tersangka sedang tertidur setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu itu, dan tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, 5,60 gram tersebut adalah sisa sabu yang sudah laku terjual,” ungkap Ismail (19/1/2021).

Lanjutnya benda haram tersebut disembunyikan di kamarnya yang dibungkus dalam dompet. Hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan empat paket sabu di dalamnya.

Selain itu petugas juga menemukan alat hisab sabu atau biasanya disebut bong yang diracik dari bekas botol minuman bekas, dan sebuah kaca pirex. Penangkapan itu bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah beraksi selama dua tahun terakhir, transaksi sabu ini dia lakukan tidak memiliki perjaan sehingga dengan menjual sabu telah dijadikan profesinya selama ini,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: