HukumNews

Cetak dan edar uang palsu, pasutri di Aceh Besar ditangkap

Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Keutapang, Kec. Darul Imarah, Aceh Besar, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Polisi memperlihatkan uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Keutapang, Kec. Darul Imarah, Aceh Besar, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Pasutri berinisial NF (34) warga Kab. Pidie dan YYM (36) warga Kab. Aceh Barat itu ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Senin (25/4/2022) mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Ryan.

Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp2 juta untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun Youtube, NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelasnya.

Proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM ikut menyaksikan tata cara proses percetakan itu.

Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam kurungan penjara 10 tahun,” pungkas Ryan.

Shares: