NewsPolitik

Cegah Konflik Dua Kubu, DPP PNA Tutup Sementara Kantor

BANDA ACEH (popularitas.com) –  Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) menutup sementara kantor sekretariat partai tersebut yang berada di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango, Kota Banda Aceh.

Kuasa Hukum PNA, Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, kantor tersebut ditutup sementara untuk mencegah konflik dua kubu, yakni PNA versi Irwandi dan PNA versi Kongres KLB Bireuen.

Baca: Irwandi Gugat Tiyong Cs

“Tidak ada operasi dalam konteks operasi partai di sana (di Pango), kita tutup dulu, itu kita lakukan agar jangan terkesanlah kita ribut gara-gara sekretariat seperti itu, kita ambil inisiatif supaya jangan ribut,” kata Haspan Yusuf kepada wartawan di PN Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Haspan menjelaskan, untuk sementara operasional kepartaian PNA versi Irwandi dipindah ke kawasan Lambhuk. Begitu juga dengan barang-barang yang penting tentang kepartaian.

“Kita pindah semua ke sini (Lambhuk), jadi semua operasional di Lambhuk. Kalau kunci (kantor Pango) semua masih sama kita, karena legalitas semua sama kita,” jelas Haspan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa umum, yakni Mohd. Jully Fuadi, S.H, Isfanuddin Amir, S.H, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, Andi Lesmana, S.H., M.H, Husni Bahri Tob, S.H., M.H.,M.Hum, Yahya, S.H dan Muhammad Qodrat Husni Putra.

 

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.*(C-008)

Shares: