News

Cegah Covid-19, MPU Banda Aceh Larang Sekolah-Instansi Berqurban

Ilustrasi, pelaksanaan qurban. (Foto: Republika)

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan tausiah tentang Pelaksanaan Qurban 1442 H dan Pelaksanaan Ibadah Sesuai Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Tausiah dengan Nomor 73/MPU/2021 ini dikeluarkan berdasarkan rapat MPU Kota Banda Aceh yang berlangsung pada 3 Juni 2021 lalu.

Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk. Dr. Damanhuri Bashir mengatakan, selain beberapa syarat pokok yang harus diterapkan pada saat pelaksanaan qurban, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, masjid serta panitia pelaksanaan qurban di  wilayah Kota Banda Aceh untuk dapat mentaati protokol kesehatan.

“Diimbau kepada panitia pelaksanaan qurban di setiap tempat dalam wilayah Kota Banda Aceh di masa pandemi Covid-19 ini supaya mematuhi protokol kesehatan dan hukum syariat,” tegasnya Rabu (9/6/2021).

Selain itu, dalam tausiah tersebut juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada qurban atas nama instansi dan sekolah.

“Yang ada adalah atas nama yang berqurban itu. Jadi tidak ada atas nama sekolah atau instansi,” jelasnya.

Diharapkan kebijakan ini tidak menghalangi kegiatan ibadah qurban serta dapat menurunkan kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Shares: