HukumNews

Catut PT Adira Finance, dua pria Aceh Besar rampas sepmor warga Sumut

Catut PT Adira Finance, dua pria Aceh Besar rampas sepmor warga Sumut

POPULARITAS.COM – Dua pria di Kabupaten Aceh Besar berinisial RF (36) dan MUD (44) diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Keduanya ditangkap karena merampas sepeda motor (sepmor) Honda Scoopy BK 6406 VBL milik Akbar (19) warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/7/2022) sore di Rukoh, Banda Aceh dengan dalih petugas dari PT. Adira Finance Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Selasa (12/7/2022) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (9/7/2022) malam.

“Penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira,” kata Ryan.

Kejadian berawal saat korban baru saja tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak lama berselang, korban didatangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT Adira Finance.

Adapun tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milk korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT Adira Finance.

“Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar olehnya,” kata Ryan.

Meski korban telah membela diri terkait kepemilikan kendaraan, pelaku tetap bersikeras mengambil sepeda motor tersebut. Sehingga, terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku.

“Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa oleh mereka,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022.

Ryan menjelaskan, terkait dengan perampasan sepeda motor jenis HONDA F1C02N28L0 BK 6406 VBL, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

“Terkait keberadaan para pelaku, Tim Rimueng terus mengejar keberadaan mereka, sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” kata Ryan.

Selanjutnya, polisi terus mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama.

“MUD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Peukan Bada, Aceh Besar,” tutur Ryan.

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu,” ungkap Ryan.

Shares: