News

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Daftar Syarat Ikut Program Kartu Prakerja Pada 2021
Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja pada tahun ini. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN).

POPULARITAS.COM – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin (16/8) malam pukul 19.00 WIB lalu.

Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021. Untuk mereka yang akan mendaftar, tahap pertama harus mendaftarkan email aktif atau membuat akun di situs resmi prakerja.go.id.

Setelah menerima notifikasi email dari program, klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. Setelah membuat akun, masuk (log in) dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik ‘lanjutkan’.

Kemudian, lengkapi data diri seperti nama lengkap dan lainnya di kolom yang tersedia. Pastikan data diri Anda sesuai dengan data yang tertera di Dukcapil.

Kemudian, verifikasi foto e-KTP dan pastikan foto cukup terang dan jelas untuk diverifikasi. Lalu, verifikasi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.

Setelah selesai, Anda akan dihadapkan dengan tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, pilih gelombang yang akan diikuti dan klik tombol gabung.

“Kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu,” jelas PMO lewat situs resmi seperti dikutip, Rabu (18/8).

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan ada beberapa kriteria orang yang bisa mendaftar program tersebut.

Pertama, berstatus WNI yang berusia 18 tahun ke atas baik pencari kerja maupun lulusan baru. Kedua, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Ketiga, tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

Sumber: CNN

Shares: