HeadlineHukum

Calon Pasutri di Aceh Utara Nekat Mencuri untuk Bekal Nikah

Calon Pasutri di Aceh Utara Nekat Mencuri untuk Bekal Nikah

POPULARITAS.COM – Polisi ringkus D (31) warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diduga spesialis pencurian handphone di kawasan kecamatan setempat sepanjang tahun 2019 hingga 2020.

Selain tersangka D, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil curian yaitu seorang perempuan berinisial AS (28) asal Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers Jumat sore (8/7/2020) kepada wartawan mengungkapkan, keduanya merupakan sepasang kekasih/ calon pasangan suami istri (Pasutri) yang baru saja bertunangan dam dalam waktu dekat akan menikah.

Berdasarkan penyelidikan tersangka D sebelumnya telah menerima laporan pencurian handphone sebanyak 15 laporan. Menindak lanjuti laporan tersebut penyidik berhasil menangkap tersangka pada 5 Januari 2021.

“Dari pengakuan tersangka D, barang hasil curian disimpan kepada tunangannya, esoknya petugas juga menangkap AS yaitu tunangannya itu, selain penadah tersangka AS juga merupakan residivis kasus narkoba, ” ungkap Eko.

Lanjut Eko, saat melancarkan aksinya tersangka D nekat masuk ke dalam rumah target melalui pintu dan jendela setelah mencongkel menggunakan obeng. Agar tidak ketahuan oleh pemilik rumah dan warga terlebih dahulu pelaku memanfaatkan saat cuaca sedang hujan dan sedang tertidur lelap.

Sementara tesangka AS mengaku hanya membantu tersangka D untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian di dalam rumahnya serta membantu kekasihnya menjual barang hasil curian ke luar wilayah.

“Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan untuk modal mereka menikah karena tidak mempunyai pekerjaan tetap,” katanya.[]

Editor: Acal

Shares: