HukumNews

Calo asal Pidie tipu warga Banda Aceh Rp60 juta terkait proyek

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IW (50), warga Pidie terkait dugaan penipuan proyek di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Ilustrasi penipuan

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial IW (50), warga Kabupaten Pidie terkait dugaan penipuan proyek di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu (20/4/2022) sore.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha menuturkan, korban penipuan dalam perkara itu adalah Zulhelmi (54), wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Aksi penipuan itu berawal pada 22 Januari 2019 lalu, saat keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat itu, IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.

“IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut,” ujarnya.

Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

Saat ini, IW masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Ryan.

Shares: