EkonomiNews

Cadangan Migas Indonesia Capai 7,5 Miliar Barel

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo saat pidato keuangan Agustus lalu sempat menyinggung soal kondisi migas Indonesia. Ia saat itu mengatakan bahwa kejayaan migas sudah berlalu.

Pernyataan Jokowi ini sempat membuat heboh para pemangku kepentingan di sektor ini. Ada yang sepakat dan ada yang tidak. Mengingat produksi minyak RI memang terus merosot dalam beberapa tahun terakhir, dari yang semula di atas 1 juta barel kini di kisaran 750 ribu barel sehari.

Kemarin, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Dwi Soetjipto melontarkan pernyataan soal potensi migas RI yang sedikit membawa angin sejuk di tengah lesunya sektor ini.

Ia mengatakan Indonesia memiliki 128 cekungan migas, dan baru 54 yang dieksplorasi. Dari jumlah cekungan yang tereksplorasi tersebut, baru 18 yang berproduksi yang berdasar hitungan memiliki cadangan terbukti 3,5 miliar barel. Sementara sisanya yang belum tersentuh, berpotensi memiliki cadangan 7,5 miliar barel!

Baca: BPMA: Ada 13 WK Blok Migas Saat Ini Beroperasi di Aceh

“Jadi masih ada di dalam sana sebuah potensi sangat besar,” kata Dwi dalam acara sarasehan migas nasional, di Kantor SKK Migas, kemarin, Kamis, 10 Oktober 2019.

Lebih lanjut dirinya megatakan, akan ada perubahan dalam tren penemuan migas ke depannya. Dari yang mulanya di darat (onshore) menjadi di laut (offshore).

“Saya kira kita bangun optimisme ini, mungkin ini bisa jadi hal sangat penting adalah era keemasan kedua migas Indonesia,” kata Dwi.

Namun, untuk pengembangannya memang butuh kekuatan modal, dan investor yang kokoh. Dwi menerangkan bisnis hulu migas jangka waktunya panjang. Dimulai dari proses pembuktian cadangan hingga eksplorasi dan produksi bisa menghabiskan waktu hingga sepuluh tahun. Sehingga dibutuhkan investor yang kuat modal.

“Kita butuh investor yang memiliki kemampuan fianansial yang cukup karena memang bergerak di bidang oil and gas ini waktunya cukup panjang eksplorasi saja kadang waktunya sampai 10 tahun ya belum nanti eksekusi dari hasil eksplorasi,” kata Dwi.*

Sumber: CNBC Indonesia

Shares: