HukumNews

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Pidie ditangkap Polisi

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

SIGLI (popularitas.com) – Seorang pemuda berinisial Z (19), nekat mencabuli anak di bawah umur yang sedang menonton TV. Akibatnya, pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie itu dicokok anggota Reskrim Polres Pidie, Jumat 13 Desember 2019, sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama menyebutkan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan keluarga korban atas prilaku bejat Z. Pelaku disebutkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak gadisnya pada Jumat sekira pukul 12.00 WIB.

“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Eko.

Peristiwa itu berawal, saat gadis di bawah umur yang lagi sendirian di rumah sedang menonton TV. Namun, tanpa disadari korban, ternyata tersangka sudah masuk bahkan berada dalam kamar korban guna melampiaskan hasrat bejatnya.

Eko mengatakan korban sempat berkelahi dengan tersangka, serta meminta pertolongan. Namun, upaya tersebut gagal.

“Korban berkelahi, menjerit minta tolong, namun tidak ada yang mendengar, karena kebetulan sedang di waktu Jum’at, jadi tidak ada orang,” jelas Eko.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie. Sementara tersangkanya ditahan di Mapolres Pidie. Korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk penanganan secara medis.* (C-005)

Shares: