Home News Butir MoU Helsinki Tak Tuntas, DPR Aceh Bentuk Tim Kajian dan Advokasi
NewsParlementaria DPR Aceh

Butir MoU Helsinki Tak Tuntas, DPR Aceh Bentuk Tim Kajian dan Advokasi

Share
DPRA. (antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim kajian dan advokasi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan butir-butir perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ketua DPR Aceh, Sulaiman mengatakan, tim tersebut dibentuk karena isi perjanjian damai Helsinki 2005 belum dijalankan sepenuhnya.

Beberapa hal yang belum dijalankan di antaranya masalah bendera, lambang, pembagian hasil minyak dan gas (Migas) 70-30 persen serta batas Aceh.

“Kita mengharapkan dengan tuntasnya MoU dan UUPA berjalan sebagaimana mestinya sesuai komitmen. Kita tidak ingin ada riak-riak lagi di Aceh terhadap perdamaian,” jelasnya, Selasa 18 Juni 2019.

Anggota tim terdiri dari tenaga ahli praktisi dan akademisi dari berbagai Universitas di Aceh seperti Univeritas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry dan Univerisitas Malikul Saleh. Kajian akademis rencananya dilakukan berdasarkan data sampling yang diperoleh di lapangan, mencakup sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Kajian tersebut nantinya akan berbentuk buku yang akan menjadi bahan advokasi politik, hukum, sosial dan budaya dalam rangka keberlanjutan perdamaian antara Pemerintah RI dan rakyat Aceh dengan pemerintah Republik Indonesia.

Tim yang diberi nama Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, berfokus pada aspek kewenangan Aceh dan pendapatan Aceh. Tim ini bekerja sejak Maret lalu dan sudah melakukan penelitian lapangan sejak Mei 2019.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage mengatakan, realisasi isi perdamaian antara pemerintah pusat dan GAM yang termaktub dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, belum dijalankan secara tuntas.

“Ini sudah 14 tahun berjalan (perdamaian) kita tidak ingin Aceh seperti ini-ini saja. Kalau hari ini bergema suara Referendum itu bukan tanpa alasan. Maka ke depan kalau bisa kita tuntaskan UU-PA dan butir MoU, tujuannya adalah untuk kemaslahatan rakyat di Aceh,” pungkasnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

Disbudpar Aceh dukung penuh penetapan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai cagar budaya nasional
EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...