News

Buruh Desak Gubernur Aceh Naikkan UMP 2021

Buruh melakukan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (9/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) kembali menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh, Senin (9/11/2020). Aksi ini merupakan bentuk protes buruh terhadap UU Cipta Kerja.

Sebelum menggelar aksi di depan kantor Gubernur Aceh, buruh terlebih dahulu beraksi di depan kantor DPRA. Di sana, mereka melakukan orasi secara bergantian dan mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menjalankan UUPA dan revisi Qanun No. 7 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

Koordinator Aksi, Habibi Inseun menyebutkan, dalam aksi tersebut ada beberapa hal yang dituntut oleh para buruh. Di antaranya, mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendesak agar UU ini dibatalkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ungkap Habibi.

Selain itu, kata Habibi, buruh juga mendesak DPR RI mengajukan legislatif review terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Pihaknya juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami juga menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan menaikkan UMP 2021,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Hal ini untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh dan rakyat di Tanah Rencong.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan yang ada di provinsi ini.

“Kami juga mendesak mereka melakukan pengawasan serta penegakan norma ketenagakerjaan pada perusahaan di Aceh, baik untuk perlindungan pekerja lokal maupun pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Aceh,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: