News

Buruh Aceh Tolak Iuran BPJS Naik

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai yang diikuti puluhan buruh seluruh Aceh, di gedung DPR Aceh, Rabu, 2 Oktober 2019.

Para buruh mengusung beberapa isu dalam aksi tersebut. Salah satu diantaranya menolak Revisi UU Nomor 13/2003, kenaikan iuran BPJS, dan menagih Revisi PP 78/2015.

Dengan baju berwarna biru, mereka juga membawa beberapa poster yang bertuliskan “Cabut Kepmen 228 Tentang Posisi Jabatan Tenaga Kerja Asing”.

Saat Aliansi Buruh Aceh (ABA) tiba di gedung DPRA langsung disambut oleh beberapa anggota dewan dan menyampaikan orasi serta tuntutan.

Buruh juga meminta Pemerintah untuk melaksanakan Qanun Aceh No. 07 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan agar dapat diimplementasikan sejumlah pasal yang memerlukan Pergub, sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, agar qanun yang telah disahkan dapat dijalankan secara utuh dan maksimal.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin sepakat dengan tuntutan buruh tersebut. Dia bahkan menyebutkan akan ikut serta meminta pemerintah untuk menolak liberalisasi ketenagakerjaan asing, dan mengupayakan iuran BPJS untuk lebih diringankan.

Sementara itu, Habibi Inseun selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen akan membebani masyarakat. Apalagi seorang peserta yang mempunyai tiga anak, maka iuran itu akan berlipatganda.

Habibi juga meminta upah minimum pekerja di Aceh agar disesuaikan dengan KHL, meskipun secara independent. Pihaknya turut membeberkan hasil survey KHL di 13 Kabupaten/Kota. Hasil survey menyebutkan para pekerja menuntut adanya kenaikan upah minimum menjadi Rp3,5 juta.

“(Kami) meminta pemerintah untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di seluruh Aceh supaya untuk mendapatkan dorongan kenaikan upah minimum,” ujar Habibi Inseun.* (C-007)

Shares: