News

Buronan Dana Desa Aceh Timur Ditangkap di Medan

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Edi Suryono (43) buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 di rumah sewa Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kota Medan.
Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Edi Suryono (43) buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 di rumah sewa Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kota Medan.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Rabu, mengatakan tersangka selama ini dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat.

Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Medan.Tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat. “Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatera Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan,” ujarnya, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Baca juga : Polisi Tahan Sekdes di Aceh Selatan Diduga Korupsi Dana Desa

Budi Utomo mengatakan tim intelijen mengejar tersangka di kediamannya di perumahan Flamboyan. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB tanpa mengadakan perlawanan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.

Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamian bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang,Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Editor : Hendro Saky

Shares: