HeadlineNews

Buron 4 Tahun, Koruptor di Aceh Selatan Ditangkap

Dua Buronan Kejati Aceh Ditangkap
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang koruptor berinisial MK yang sudah sekitar 4 tahun menjadi buronan. Ia ditangkap di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (28/1/2021).

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf menuturkan, MK sebelumnya tersangkut dengan kasus tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

“MK sebelumnya divonis tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,” sebut Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Kamis (28/1/2021).

Yusuf menjelaskan, akibat perbuatan MK, kerugian keuangan negara mencapai Rp 619 juta.

Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama satu tahun pada 2010 silam.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 737 K/PID.SUS/2015 tanggal 29 Maret 2016, MK dikenakan pidana penjara 4 tahun.

Selain itu, putusan kasasi itu juga memerintahkan terpidana membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 163.502.943 subsidair 6 bulan kurungan.

“Setelah kasasi MA diputuskan, terpidana menghilang sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Maret 2016,” ujar Yusuf.

Tim Tabur merupakan tim khusus yang dibentuk oleh Kejati Aceh yang bertugas menangkap buronan Kejati maupun Kejari kabupaten/kota seluruh Tanah Rencong. Tim ini mulai bekerja pada Januari 2021.

Yusuf menjelaskan, tim tabur ini diisi oleh personel intelijen Kejati Aceh. Mereka juga bekerja sama dengan seluruh Kejari kabupaten/kota di Tanah Rencong.

” Mudah-mudahan sisa buronan ini bisa segera dituntaskan,” ucap dia.

Editor: dani

Shares: