News

Buron 2 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Buron Hampi 2 Tahun, Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Sabtu (3/9/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh, Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam menangkap seorang pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial AK (20).

Penangkapan pelaku yang sudah buron hampir 2 tahun itu dilakukan di Gampong Tiungkeum, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di rumah neneknya di Seulimuem. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

“Saat tim gabungan sampai, pelaku sempat melarikan diri lewat belakang rumah neneknya, pelaku juga melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali, saat jatuh itu petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020).

Ryan menjelaskan, sebelumnya, petugas kepolisian sempat beberapa kali mencoba menangkap pelaku, namun gagal. Pelaku selama ini menetap di kawasan Lamteuba, Aceh Besar. Keadaan masyarakat di sana yang tak kooperatif, membuat upaya kepolisian selalu gagal.

“Sempat beberapa kali ke sana (Lamteuba), tetapi tak ada yang mengakui di mana pelaku berada,” ungkap Ryan.

Kata Ryan, selain sempat dimasukkan ke dalam daftar DPO, identitas pelaku juga disebar melalui media sosial. Dari media sosial itu, masyarakat memberi tahu bahwa pelaku sedang berada di kawasan Seulimuem.

“Selain di media sosial, DPO pelaku juga kita sebar di tempat keramaian, kemudian kita mendapat informasi pelaku di rumah neneknya, sehingga kita lakukan penangkapan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 6 November 2018 silam. Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial dan berlanjut ke pertemuan.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Di sana, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam, Aceh Besar. Beberapa saat setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap.

Karena saat ditangkap usia pelaku di bawah umur, kemudian dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Banda Aceh. Sepekan di lembaga itu, pelaku dilaporkan melarikan diri.

Setelah melarikan diri, polisi mencoba menangkap kembali pelaku, namun tak berhasil. Orang tua korban berinisial AM sudah beberapa kali melalukan upaya agar pelaku ditangkap, namun selalu gagal. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: