News

Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Uang Rp 250 Juta Proyek Dana Hibah BNPB

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. (ANTARA FOTO)

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga penerimaan suap terkait barang dan jasa di daerah kekuasaannya.

Apalagi, rasuah yang dilakukannya diduga terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

“Karena bagaimana pun saat ini, kita sedang menghadapi COVID-19, masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Kamis (23/9/2021).

Ghufron lebih jauh mengatakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sangat dibutuhkan oleh korban bencana. Lembaga Antikorupsi meminta kepala daerah lain tidak mencontoh tindakan Andi.

“KPK berharap oleh segenap penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif,” kata Ghufron.

KPK juga meminta kepada penyelenggara negara untuk memegang teguh sumpah jabatannya. KPK berharap agar penyelenggara negara sadar pekerjaannya adalah pelayan masyarakat dan rakyat. KPK tidak mau tindakan rasuah serupa dengan Andi kembali terulang.

“Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan dengan upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi melalui permainan pengadaan dan jasa,” kata Ghufron.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi hanya bisa nurut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Sumber: VIVA

Shares: