NewsPolitik

Bupati Aceh Keluarkan Edaran Larangan Valentine Day

POPULARITAS.COM – Setelah sebelumnya Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali meminta seluruh pramugari yang singgah di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang wajib berbusana muslimah. Sekarang kembali membuat aturan populis lainnya melarang perayaan Valentine Day  yang dirayakan setiap 14 Februari. 

Himbauan itu tertuang dalam urat instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Himbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day, ditandatangani  Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Isi surat tersebut, Mawardi Ali menyampakan bahwa Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.

Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, Mawardi Ali meminta untuk melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.

“Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day,” tulis Mawardi Ali dalam surat himbau tersebut.

Selain itu, dalam surat himbauan itu juga melarang bagi hotel, restoran, cafe dan juga warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day.

Diminta juga kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dari Satpol PP/Polisi Syarita, para Camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Velentine Day.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Syarbaini membenarkan ada dikeluarkan surat himbauan larangan perayaan Velentine Day. Dalam surat itu, ia membenarkan seluruh masyarakat Aceh Besar dilarang merayakan Velentine Day.

“Surat itu kami terima hari ini dan pemerintah Aceh Besar melarang warga untuk tidak merayakan apapun di tanggal 14 nanti,” kata Syarbaini, Selasa (13/2/2018).[acl]

Reporter : Zuhri

Shares: