NewsTeknologi

Bupati Aceh Besar Wajibkan PNS dan Tenaga Kontrak Punya Akun Instagram

Ilustrasi, Instagram. (suara.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan poin tentang penyeberluasan informasi dari medis sosial. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah ASN dan tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Aceh Besar wajib punya akun Instagram.

Kemudian diwajibkan untuk memfollow akun resmi pemerintah daerah. Surat yang bernomor 480/263/2020 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali berisi tentang arahan untuk mengikuti Instagram Kehumasan Aceh Besar.

Kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Mawardi meminta agar mereka memerintahkan semua ASN dan tenaga kontak untuk membuat akun instagram dan mewajibkan mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Selain itu, para ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan kerabat mengikuti akun tersebut.

“Mewajibkan OPD untuk mengikuti / follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar, serta mengunggah kembali atau repost konten berita dari akun tersebut, “kata dia dalam surat tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan tujuan dari surat edaran itu tidak terlepas agar seluruh ASN dan Tenaga Kontrak dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi dari pemerintah daerah.

“Abdu negara punya kewajiban bersama untuk menyampaikan informasi ke masyarkat, bagaimana penanganan COVID-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya,” kata Muhajir dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2020.

Menurutnya, dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah, maka informasi yang sampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi. Mengingat, kasus wabah virus corona di Aceh mulai meningkat. (dani)

Shares: