News

Bupati Aceh Barat larang bongkar material proyek PLTU

Bupati Aceh Barat Ramli M.S. menegaskan pemerintah daerah sementara waktu melarang aktivitas pembongkaran material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya karena belum ada izin.
Bupati Aceh Barat larang bongkar material proyek PLTU
Bupati Aceh Barat Ramli M.S. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Barat Ramli M.S. menegaskan pemerintah daerah sementara waktu melarang aktivitas pembongkaran material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya karena belum ada izin.

Saat ini material tersebut masih berada di atas kapal tongkang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo di Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

“Kita larang karena mereka (perusahaan, red.) belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Sampai saat ini kita belum mengeluarkan izin (pembongkaran, red.),” kata dia seperti diberitakan laman Antara, Senin (15/11/2021)

Ia mengatakan pemerintah daerah sudah menegur pihak perusahaan dan memohon kepada pelaku usaha agar mematuhi segala aturan tata negara.

Ramli beralasan mengapa pemerintah daerah belum menerbitkan izin, karena adanya beberapa pertimbangan, seperti ancaman erosi sungai akibat pembongkaran material dan peralatan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah harus mempertimbangkan persoalan dengan masyarakat ketika pembongkaran diizinkan.

“Kita nggak sanggup memberikan izin karena mungkin kalau terjadi erosi, terjadi masalah-masalah dengan masyarakat, ini siapa tanggung jawab. Inilah yang kita khawatirkan,” katanya. Ramli berharap, pihak perusahaan koperatif dalam melihat kondisi di daerah, tambah Bupati Ramli.

Editor : Hendro Saky

Shares: