News

Bulan Depan, DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Cagar Budaya

Anggota DPRK sebut Kota Banda Aceh darurat minuman keras
Gedung DPRK Banda Aceh. (detik)

POPULARITAS.COM – DPRK Banda Aceh dijadwalkan akan mengesahkan Qanun Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya pada Juni 2021. Qanun ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dan menjaga sejumlah situs bersejarah di pusat ibu kota provinsi Aceh.

“Bulan Juni kita akan sahkan Qanun Cagar Budaya, jadi ke depan akan banyak lagi mungkin untuk cagar-cagar budaya yang ada di Banda Aceh, yang perlu dilindungi dan dijadikan sebagai museum,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Heri Julius kepada popularitas.com, Rabu (26/5/2021).

Sebelum disahkan, kata Heri rancangan qanun tersebut terlebih dahulu dibawa ke dalam RDPU. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pekan depan di DPRK Banda Aceh.

“InsyaAllah qanun disahkan 10 hari sebelum Juni. Pekan depan akan ada RDPU, setelah itu baru pengesahan,” ucap Heri Julius.

Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) sebelumnya menyebutkan, sejumlah situs bersejarah di Kota Banda Aceh luput dari perhatian pemerintah. Bahkan, terdapat sejumlah oknum yang mencoba merusak situs tersebut, dan kemudian mendirikan bangunan.

“Dengan ada Qanun Cagar Budaya, maka situs sejarah di Banda Aceh akan memiliki payung hukum, maka sudah ada yang melindunginya, istilahnya sudah ada pagar,” kata Heri.

Ia menjelaskan, Banleg DPRK bersama Pemko Banda Aceh sebelumnya telah menyepakati Raqan Cagar Budaya diselesaikan dalam tahun ini. Menurut Heri, pelestarian cagar budaya sangat dibutuhkan apalagi untuk Kota Banda Aceh.

“Cagar budaya juga akan menjadi salah satu destinasi wisata di Kota Banda Aceh akan lebih banyak memikat wisatawan mancanegara untuk datang ke Banda Aceh,” ungkapnya.

Editor: dani

Shares: