POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan kekasih, masing- masing sebanyak 100 kali cambuk yang dilaksanakan di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.
Kedua pasangan tersebut yaitu berinisial JU yang masih remaja dan pasangannya berinisial WA berstatus istri orang asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan mereka dicambuk berdasarkan keputusan incrah dari Mahkamah Syariah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020 lalu.
“Ini pasangan terpidana yang dinyatakan bersalah karena selingkuh, eksekusi cambuk ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelanggar Syariat Islam,” kata Mukhlis.
Mereka telah telah dinyatakan bersalah sesuai pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat dan divonis hakim dengan uqubat hukum cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
“Setelah menjalani hukuman cambuk keduanya diberikan penangan medis. selain itu pasangan ini tetap ditahan selama 30 hari,” pungkasnya.
Editor: dani