News

BRA dan Pemkab Aceh Tamiang Bahas Lahan Untuk Eks Kombatan

Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf. (popularitas/Yusri)

POPULARITAS.COM – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sepakat merencanakan pengalokasian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir masa berlakunya, yang akan diperuntukkan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol).

Demikian penegasan itu disampaikan Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf kepada Wartawan, Selasa (22/9) di Karang Baru, Aceh Tamiang.

Terkait hal ini juga, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dijajaran Pemkab Aceh Tamiang, terutama menyangkut Pasal 12,13,14 pada butir Memorandum of Understanding (Mou) Helsinki di tambah lagi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2015.

Menurutnya, atas pasal itu pihaknya sampai ke Aceh Tamiang untuk melakukan koordinasi dengan Bupati dan SKPK yang ada disini, tujuannya agar keinginan dari kedua belah pihak bisa tercapai secara maksimal.

“Sebab inikan kerja besar, kecuali itu, lahan yang akan dibagikan nantinya benar benar clean and clear, agar tidak terjadi masalah dibelakang harinya,” tegas Sayed.

Berdasarkan data hasil rapat koordinasi yang dilakukan BRA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, ada lahan eks HGU yang bisa dimanfaatkan seluas 9.000 hektar, tersebar di empat kecamatan Aceh Tamiang.

“Saya rasa, lahan seluas itu cukup untuk menciptakan sentra sentra ekonomi baru, melalui sektor perkebunan dan pertanian, selain mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengurangi pengangguran, tentunya program BRA ini bisa maju dan berkembang, sesuai peruntukkannya,” sebut Sayed.

Hasil rapat koordinasi, BRA akan memberikan fakta dan data kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, agar program tersebut tidak ngambang dan secara stimulus berkelanjutan sebagai penopang hajat hidup eks kombatan GAM, Tapol dan Napol didaerah tersebut.

Dikemukakan Sayed, dalam hal ini BRA, sesuai butir butir MoU Helsinky pada poin 3.2.5 penunjukkannya dari Kementerian Pertanahan, Tata Ruang dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, untuk melakukan singkronisasi dengan stakeholder yang ada di masing masing kabupaten terkait pengadaan lahan pertanian sesuai peruntukkannya.

“Harapan saya, lahan – lahan yang dibebaskan tersebut, nantinya harus benar benar clean and clear, agar tidak ada lagi masalah dibelakang harinya, sebab pada Oktober 2020 ini, kita sudah pastikan ada beberapa lahan yang akan di kuasakan kepada kita, jadi harus benar – benar kelar, “pungkas Sayed.

Editor: dani

Reporter: Yusri

Shares: