News

BPOM temukan ribuan kosmetik berbahaya dan ilegal di Aceh

BPOM Aceh Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya dan Ilegal
BB POM Banda Aceh temukan peredaran kosmetik berbahaya
Ilustrasi. Sejumlah kosmetik hasil sitaan BPOM yang mengandung bahan bahaya dan tidak memiliki izin edar dipamerkan dalam konferensi pers di BPOM Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh mengamankan ribuan kosmetik ilegal di sejumlah kabupaten/kota di daerah ujung barat Sumatra itu.

Aksi penertiban pasar itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Juli tahun 2022 guna untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik berbahaya atau ilegal dalam melindungi kesehatan masyarakat dan resiko kosmetik yang digunakan.

Adapun penertiban itu dilakukan di Banda Aceh, Aceh Besar, Lhoksemawe, dan Aceh Utara bersama lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kepala Balai Besar POM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan hasil dari penertiban itu pihaknya temukan sebanyak 2.920 pcs produk yang mengandung bahan berbahaya dengan rincian Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) berjumlah 214 item atau 2.817 pcs dan menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berjumlah 14 item atau 103 pcs.

“Dari hasil kegiatan tersebut didapatkan barang temuan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 53.294.000 rupiah,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, lanjut Yudi, jumlah sarana yang diperiksa yakni sebanyak 52 sarana dengan hasil 32 sarana memenuhi ketentuan dan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan yakni menjual kosmetik Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Dari 20 toko yang tidak memenuhi ketentuan, ada enam toko di Banda Aceh, tujuh toko di Lhoksemawe, lima toko di Aceh Utara, dan dua toko di Aceh Besar,” sebut Yudi.

Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar yang masih banyak ditemukan, kata dia, berupa Lipstik, Lipgloss, Lipbalm, Lip Tint, Nail Polish, BB Cream, Masker Wajah dan pensil alis.

Sedangkan yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan berupa Facial cream, Lotion, Day and Night Facial Cream dan Make Up Palette.

“Kosmetik tersebut mengandung merkuri dan timbal, yang merupakan logam berat yang dilarang digunakan pada kosmetik, sehingga efek berbahayanya dapat menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, reaksi alergi, iritasi kulit, bersifat karsinogenik dan mutagenic,” imbuhnya.

Namun demikian, Yudi menyampaikan bagi sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) akan diberikan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi pelaku usaha akan dibina terlebih dahulu, namun terhadap barang temuan dilakukan pemusnahan oleh pemiliknya dengan pembuatan surat persyaratan dan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh petugas BPOM,” ucapnya.

BPOM Aceh mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dan kepada konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih produk kosmetik.

“Konsumen agar selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadarluarsa dari produk kosmetik yang akan digunakan,” tuturnya.

Shares: