News

BPOM Banda Aceh Sita 10.586 Pieces Kosmetik Ilegal

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menyita 926 jenis kosmetik ilegal atau tanpa izin edar yang diduga mengandung zat berbahaya.

Kepala BPOM Banda Aceh, Zulkifli, mengatakan kosmetik dari berbagai merek itu disita saat aksi operasi pasar bersama tim gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan BPOM selama Januari hingga Agustus 2019.

Penertiban dilakukan di enam kabupaten kota di Aceh, mulai dari Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Aksi penertiban pasar dari kosmetik dan dan bahan berbahaya itu kita lakukan di enam kabupaten kota di Aceh. Hasil pemeriksaan kita dari Januari sampai Juli, serta operasi pasar Agustus,” kata Zulkifli, dalam konferensi pers, Senin, 2 September 2019.

Adapun nilai ekonomi dari 10.586 pieces kosmetik tanpa ijin edar yang disita BPOM yakni mencapai Rp 326 juta.

Barang-barang yang berasal dari luar Indonesia ini dikatakan Zulkifli, diperkirakan masuk ke Aceh dengan cara diselundupkan melalui pelabuhan tikus. Namun besar kemungkinan juga ada yang menggunakan jasa pengiriman barang.

Kepada pemilik kosmetik ilegal BPOM telah memberikan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengedarkan lagi kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya.

Jikapun nanti pedagang masih melanggar pernyataan yang telah dibuat, maka akan dikenakan sanksi.

“Tentunya akan kita pantau dan perkembangannya seperti apa, tentunya sanksi bisa administrasi atau bisa pula sanksi pidana,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, kepada masyarakat selaku konsumen, BPOM meminta agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik yang digunakan. Terutama membeli produk kecantikan yang dijual secara daring (online).

“Yang jelas intinya, kalau mau membeli kosmetik secara online, harus ditanyakan terlebih dahulu, apakah punya izin edar atau tidak. Suratnya nanti bisa dicek di aplikasi BPOM,” pungkasnya. (ASM)

Shares: