News

BPN Abdya Siap Eksekusi Pembagian Tanah Bekas HGU PT CA ke Warga

Ilustrasi hutan | Pixabay

POPULARITAS.COM – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan siap mendukung pembagian eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot

“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” kata Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir di Banda Aceh,Senin.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul pertemuan Bupati Abdya Akmal Ibrahim bersama forkopimkab Abdya dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut di tanah objek reforma agraria seluas 4.551 hektare tidak ada masalah lagi, sehingga Pemda sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

Ia menyarankan agar pembagian eks HGU PT CA yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot itu sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka pihaknya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020.

“Saya rasa ini penting, agar sesuai role dan tidak ada yang kita lewati. Perlu saya pertegas, BPN tidak ada niat untuk menghambat,” katanya.

Ada pun SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Ia mengatakan dari tanah seluas 4.864,88 hektar yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare itu.

“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau, sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” katanya.

Ia mengaku, pasca pertemuan Forkopimkab Abdya dengan kepala BPKP dan BPN, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

“Tim sedang berkoordinasi dengan pusat, dan agar proses ini semakin cepat, seperti saran kepala BPKP yang meminta Kepala Pengadilan berkoordinasi dengan pihak MA, juga harus didorong, karena makin cepat kita mendapatkan salinan itu, semakin bagus,” katanya.

Shares: