InsfrastrukturNews

BPMA setor pendapatan negara Rp2,74 juta dolar

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melaporkan angka pendapatan negara dari minyak dan gas bumi pada triwulan pertama 2022 sebesar 2,74 juta dolar AS atau 137 persen dari target 2 juta dolar AS.
BPMA setor pendapatan negara Rp2,74 juta dolar
Kantor Badan Pengalola Migas Aceh. FOTO : bpma.go.id

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melaporkan angka pendapatan negara dari minyak dan gas bumi pada triwulan pertama 2022 sebesar 2,74 juta dolar AS atau 137 persen dari target 2 juta dolar AS.

Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengatakan pencapaian itu disebabkan oleh rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang lebih tinggi ketimbang proyeksi work, program, and budget (WP&B) pada tahun 2022.

“Penerimaan negara dari minyak dan gas bumi pada triwulan I 2022 adalah sebesar 2,74 juta dolar AS,” kata Faisal dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022) dikutip laman Antara.

Faktor lain yang mendorong pendapatan negara adalah lifting gas bumi BPMA yang lebih tinggi dan cost recovery di wilayah kerja B masih lebih rendah dari proyeksi triwulan pertama pada asumsi WP&B 2022.

Sepanjang Januari hingga Maret 2022, BPMA mencatatkan angka produksi migas sebesar 22.106 barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD) atau lebih tinggi 105 persen dari target sebesar 21.017,81 BOEPD. Keberhasilan tersebut didorong oleh aktivitas sumur-sumur gas bumi di Blok A Aceh.

Sementara itu, lifting cost produksi minyak dan gas bumi tercatat sebesar 17,68 dolar AS per barel atau lebih rendah dari target senilai 17,7 dolar AS per barel.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengapresiasi capaian kinerja Badan Pengelola Migas Aceh dalam tiga bulan pertama pada tahun 2022.

Ia mengatakan bahwa parlemen akan mendorong  BPMA bisa terus meningkat performa bisnis serta membantu persoalan lembaga baik dari sisi anggaran dan sebagainya.

“Kami berharap BPMA menjadi jembatan terhadap investasi-investasi khususnya di Aceh,” kata Sugeng.

BPMA merupakan badan pemerintah di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh.

BPMA dibentuk untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: