EkonomiNews

BPMA Evaluasi Proposal PEMA Soal Pengelolaan Blok B

Kepala BPMA, Teuku Muhammad Faisal | Foto: Dani Randi

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengevaluasi proposal pengelolaan minyak dan gas Blok B di Kabupaten Aceh Utara yang diajukan badan usaha milik daerah PT Pembangunan Aceh (PEMA).

“Proposal pengelolaan Blok B sudah disampaikan kepada kami pada Jumat (25/9). Kini, proposal tersebut sedang dievaluasi,” kata Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal seperti dilansir laman Antara, Senin (28/9/2020).

Ladang migas Blok B di Aceh Utara itu sebelumnya dikelola perusahaan Mobil Oli yang kemudian berubah menjadi Exxon Mobil. Selanjutnya, pengelolaan ladang Blok B dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam suratnya tertanggal 17 Juni 2020 menyebutkan pengelolaan Blok B dialihkan dari PT Pertamina Hulu Energi kepada PT PEMA setelah 17 November 2020.

Berdasarkan surat tersebut, PT PEMA mengajukan proposal menjadi kontraktor kerja sama berikut. Proposal tersebut memuat komitmen kerja sama, kemampuan teknis, dan finansial perusahaan.

“Lama waktu evaluasi 30 hari. Ada beberapa poin penting yang menjadi bahan evaluasi seperti komitmen perusahaan, kemampuan manajerial perusahaan, keuangan serta berapa usulan bagian kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh,” kata Teuku Muhammad Faisal.

Didampingi Deputi Dukungan Bisnis BPMA Afrul W, Teuku Muhammad Faisal mengatakan kontrak kerja berlangsung selama 30 tahun. Dalam evaluasi, BPMA melihat kemampuan keuangan perusahaan dari nol tahun hingga 30 tahun.

“Tentunya dalam proposal tersebut memuat berapa biaya operasional dan investasi selama kontrak kerja. Termasuk dari mana perusahaan mendapatkan pembiayaan pengelolaan migas Blok B tersebut,” kata Teuku Muhammad Faisal.

Teuku Muhammad Faisal menyebutkan apabila hasil evaluasi memenuhi syarat, maka BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh bahwa bahwa badan usaha milik Aceh tersebut layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara itu.

“Kemudian, Gubernur Aceh mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM. Selanjutnya, Menteri ESDM yang memutuskan apakah PT PEMA layak mengelola Blok B atau tidak. Keputusannya ada di Menteri ESDM,” kata Teuku Muhammad Faisal.

Editor: dani

Shares: