Home News BPCB Aceh Sarankan Pemerintah Daerah Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
News

BPCB Aceh Sarankan Pemerintah Daerah Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Share
Mapesa Tata Ulang Nisan pada Masa Kerajaan Aceh Darussalam
Mapesa menata kembali nisan-nisan pada situs makam peninggalan abad ke-17 dan 18 di kawasan Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Minggu (30/8/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk membentuk tim ahli cagar budaya agar dapat menentukan situs yang harus dilestarikan.

“Kabupaten/kota harus membentuk tim ahli cagar budaya dan kemudian di SK kan kepala daerahnya,” kata Kepala BPCB Aceh Nurmatias seperti dilansir laman Antara, Senin (4/10/2021).

Nurmatias mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Karena itu, kata Nurmatias, perlu membentuk tim ahli cagar budaya untuk kemudian dapat menentukan kategori terhadap situs yang ada, apakah itu kewajiban kabupaten/kota, provinsi atau pusat.

Setelah penentuan kategori, maka selanjutnya dapat diusulkan kepada pemerintah pusat, sehingga akan ada pembagian tugas secara jelas.

“Dari sana kita baru bisa memberikan kegiatan pelestarian, karena kalau misalnya tidak ada itu daerah tidak akan mau memberikan anggaran pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Nurmatias menyebutkan, sejauh ini tim ahli cagar budaya di Aceh yang baru terbentuk hanya di tingkat provinsi, dan mereka sudah melakukan kegiatan membagi apa saja yang menjadi urusan provinsi atau daerah.

“Sedangkan kabupaten/kota sejauh ini belum ada tim ahli cagar budaya yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional,” katanya.

Maka dari itu, BPCB berharap pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera menetapkan cagar budaya yang mereka miliki, dan berapa yang ditarik ke provinsi hingga nasional.

“Segera mungkin dapat dibentuk, karena itu amanat UU. Kalau milik (cagar budaya) nasional maka BPCB yang melakukan pelestariannya,” demikian Nurmatias.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...