HeadlineIn-Depth

Bom Waktu COVID-19 di Aceh

Bom Waktu COVID-19 di Aceh
Ruang RSUZA. (popularitas/dani)

Lantas bagaimana dengan Indonesia, khususnya Aceh. Memang presiden Joko Widodo telah meminta semua sekolah diliburkan hingga 29 Maret 2020. Termasuk kampus dan pegawai agar bekerja dari rumah. Begitu juga siswa dan mahasiswa diminta belajar secara daring.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga telah mengumumkan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Bahkan rencana bebas visa bagi WNA juga telah dibatalkan. Bagi warga Indonesia juga diminta agar menunda dulu bepergian ke luar negeri, terutama ke Negara yang sedang mewabah COVID-19.

Dari sisi anggaran untuk menangkal COVID-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.regulasi.

Aturan itu membebaskan setiap daerah dapat merevisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing tingkatan. Revisinya harus difokuskan untuk penanganan COVID-19. Daerah diperbolehkan mengalihkan anggaran dari tempat lain untuk menangkal virus corona.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengaku, pemerintah dapat menggunakan dana bencana atau dana tak terduga lainnya untuk menangkal COVID-19.

“Dana tak terduga setiap tahun dialokasikan dan apabila tidak cukup maka dapat dialokasikannya,” kata Alfian.

Kata Abu, sapaan akrap Alfian, sekarang sudah masuk masa pencegahan COVID-19 secara menyeluruh. Maka sebaiknya secara anggaran pemerintah harus mempersiapkannya.

Apa lagi fasilitas medis masih sangat terbatas. Maka diperlukan adanya penambahan untuk pencegahan dan penindakan seandainya di Aceh terjadi, bila terdapat pasien yang positif COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut membuka peluang untuk seluruh daerah di Nusantara ini segera melakukan perubahan APBD di berbagai tingkatan. tentunya sesuai aturan yang ada, perubahan itu difokuskan penanggulangan virus corona yang sudah ditetapkan pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian menyambut baik aturan baru tersebut. Kebijakan itu harus dimanfaatkan oleh Pemerintahan Aceh baik eksekutif maupuan legislatif untuk menyusun ulang mata anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dengan menitik beratkan penggunaan anggaran kepada skenario pencegahan dan penanganan virus corona.

“Kita harus duduk bersama untuk menyusun skema kerja untuk penanganan kasus ini,” kata Hendra Budian saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (18/3/2020).

Politikus Golkar itu menjelaskan, revisi anggaran memang sangat perlu dilakukan. Apalagi, virus corona sudah diumumkan oleh pemerintah pusat sebagai kasus bencana nasional.

“Maka dari itu, kita di Aceh harus merespon ini dengan cepat, selagi masih ada waktu,” jelas Hendra.

Di sisi lain, kata Hendra, DPRA mengakui bahwa saat ini Pemerintah Aceh sudah melakukan upaya terbaik untuk pencegahan maupun penanganan virus corona. Namun dengan Permendagri ini diharapkan upaya tersebut bisa lebih maksimal lagi.

“Kita berharap ini segera dibahas, dengan Permendagri ini kita juga berharap upaya kita bisa lebih maksimal lagi dalam penanganan COVID-19 ini,” pungkasnya.

Tapi hingga sekarang belum ada titik terang akan ada pembahasan rencana revisi APBA. Meskipun ada beberapa langkah Pemerintah Aceh berupaya menangkal virus mematikan itu. Padahal penambahan anggaran untuk menghadapi COVID-19 dinilai mendesak dilakukan.

Meskipun hingga sekarang Sabtu (21/3/2020) belum terdapat pasien dinyatakan positif yang dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidian (RSUZA) Banda Aceh. Tapi pihak rumah sakit tetap menambah fasilitas berupa ruangan di ruang isolasi.

Selama ini, hanya ada enam ruang isolasi di rumah sakit pelat merah tersebut milik Pemerintah Aceh tersebut. Namun, untuk menghindari lonjakan pasien, pihak RSUZA menambah 12 kamar dan ruang isolasi lengkap dengan fasilitasnya.

Shares: