HeadlineHukum

BNN Tangkap Sepasang Suami Istri Bawa 20,5 Kg Sabu

BANDA ACEH (popularitas.com) – BNN menangkap sepasang suami istri berinisial DU dan NM terkait narkoba. Keduanya diamankan di dua lokasi terpisah, pada Senin, 7 Oktober 2019.

Bersama kedua pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu kristal sebanyak 20 bungkus atau dengan berat 20,5 kilogram.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Arman Depari menyebutkan, pelaku DU merupakan oknum PNS yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas II B Langsa.

Kata Arman, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Lalu, Tim BNN melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

“Selanjutnya Tim BNN memperdalam penyelidikan tersebut dan kita menangkap pelaku DU di daerah Langsa pada hari Senin, 7 Oktober 2019 pada pukul 12.37 WIB, dari pengakuannya bahwa ada sabu di rumahnya Idi Rayeuk,” kata Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2019.

Dia menambahkan, pada hari yang sama, Tim BNN yang lainnya langsung melakukan pengepungan rumah DU. Dalam pengepungan itu, seorang perempuan yang juga istri DU berinisial NM diamankan petugas.

Disebutkan Arman, dari pengakuan istrinya tersebut, akhirnya pada pukul 12.50 WIB ditunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.

“Tim BNN berhasil mengamankan satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat sembilan belas bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika sabu. Selanjutnya istri DU juga menunjukkan sabu lainnya yang disimpan di dalam lemari dapurnya yaitu sebanyak satu bungkus ukuran sedang,” jelas dia.

Berdasarkan pengakuan DU, kata Arman, barang haram itu awalnya ia terima sebanyak 48 kilogram per bungkus. Namun saat ditangkap sabu tersisa 20 kilogram per bungkus.

“Karena sudah sempat didistribusikan sebanyak 18 kilogram/bungkus dan 10 kilogram/bungkus baik diantar sendiri maupun ada yang ambil ke DU,” jelas Arman.

Selain mengamankan barang bukti sabu, BNN juga menyita satu unit mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY dan dua unit HP milik kedua tersangka.

“Kedua tersanga diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.* (C-008)

Shares: