HukumNews

BNN: Tak ada celah melegalkan ganja untuk medis

BNN: Tak ada celah melegalkan ganja untuk medis
BNN ajak masyarakat Aceh ganti ganja ke tanaman produktif
Ilustrasi ganja. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Ricky Yanuarfi menyebutkan bahwa tidak ada celah untuk melegalkan ganja untuk medis.

Hal itu, terang Ricky, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan ganja tidak akan dilegalkan untuk kebutuhan apapun, termasuk untuk medis.

“Wacana itu sudah final, dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak ada pelegalisasi ganja untuk medis,” kata Ricky usai acara silurahmi dengan awak media di Banda Aceh, pada Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, apabila wacana itu dilanjutkan, maka akan berlawanan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah sudah putuskan bahwa tidak ada celah, kalau itu dihidupkan lagi artinya sudah terputus dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk secara umum tidak bisa apalagi untuk medis,” ucapnya.

Mengenai zat Tetrahidrokanabinol (THC), kata Ricky, hingga kini belum ada penelitian yang dapat membuktikan bahwa zat psikotropika senyawa utama dalam ganja tersebut dapat menyebuhkan secara permanen.

“Belum ada penelitian bahwa kandungan ganja itu dapat menyembuhkan secara permanen, dan jika pun ada wacana atau pun aspirasi- aspirasi rakyat bahwa ganja itu boleh untuk medis, kita cukup tampungkan saja,” ungkapnya.

Shares: