News

BNN Musnahkan 6 Ton Ganja di Aceh Utara

BNN Musnahkan 6 Ton Ganja di Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) musnahkan lima hektar lahan ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (25/8/2020).

Pemusnahan ladang ganja tersebut turut dibantu tim gabungan dari Kota Lhokseumawe – Aceh Utara, serta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan juga pihak Dinas Pertanian.

“Temuan ladang ganja tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota BNN RI selama dua hari yang lalu, menindak lanjuti laporan itu kita bergerak ke lokasi setelah kita cek ternyata benar adanya temuan tanaman ganja tersebut,” ujar Direktur Narkotika BNN Pusat Brigjen Pol Aldrin M P Hutabarat kepada wartawan.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dengan berjalan kaki selama satu jam. Katanya, medan yang ditempuh cukup rumit dan harus melewati sungai serta perbukitan yang terjal dengan ketinggian laut sekitar 135 meter.

“Sesampainya kita di lokasi tanaman ganja itu dicabut lalu kita bakar di lokasi, diperkirakan jumlah ganja tersebut seberat enam ton,” katanya.

Katanya, apabila lahan negara, maka nantinya akan dialihkan fungsikan untuk aktifitas masyarakat yang tak melanggar hukum.

“Kita berharap masyarakat agar bisa menanam tanaman yang tak melanggar hukum, seperti menanam jagung atau lainya,” pungkasnya.[]

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Shares: