HukumNews

BNN Jatim Ciduk Dua Tersangka Kurir Sabu Asal Aceh

BNN tangkap dua kurir sabu asal Aceh di Surabaya | Foto: Merdeka.com

SURABAYA (popularitas.com) – Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 4,1 kilogram disergap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim di Surabaya. Dua kurir tersebut diketahui membawa sabu asal Aceh.

Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim BNNP Jatim, tentang rencana pengiriman narkotiba ke Surabaya yang dilakukan oleh jaringan Aceh. Atas informasi ini, petugas BNN melakukan operasi penangkapan.

“Terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman dan penjualan narkotika yang dilakukan jaringan ini di Surabaya,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada di Surabaya, Rabu (13/3).

Dia menerangkan pihaknya mengetahui para pelaku hendak bertemu di daerah Rungkut, Surabaya setelah melakukan pengamatan sejak Februari lalu.

Tak ingin kehilangan jejak, tim yang telah lama melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Tersangka pertama bernama Ridwan A Rahman, warga Jalan Tgk, Dusun III Tambon Tunong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Tersangka kedua diketahui bernama Mujibur, warga Pulo U, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Saat penangkapan, petugas pun menyita barang bukti berupa 4 bungkus berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.127 gram, 1.024 gram, 1.029 gram dan 1.024 gram.

“Total berat yang didapat adalah 4.104 gram,” tambahnya.

Pihak BNN melakukan pengembangan kasus guna mengetahui jaringan lebih besar dari dua tersangka ini.

“Kita masih kembangkan terus kasus ini, termasuk menguak jaringan yang ada di atas dan bawahnya,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Sumber: merdeka.com

Shares: