HukumNews

BNN Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh dan Sumut

BNN Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh dan Sumut

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus di Medan, Sumatera Utara dan Bireuen, Aceh pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Arman dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2020.

Kata Arman, dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 25 Juni 2020, BNN menduga kapal yang membawa sabu itu akan masuk perairan Aceh pada Jumat, 26 Juni atau Sabtu, 27 Juni 2020. Karena itu, tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.

“Kanwil Bea Cukai Aceh menggerakkan kapal patroli laut bea dan cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi Ship to Ship narkotika oleh kapal nelayan jenis Oskadon di perairan Malaysia,” jelas Arman.

Disebutkan Arman, dalam pemantauan dilakukan, tim gabungan memantau adanya pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Sehingga, tim gabungan mengamankan tersangka MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkokita jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung.

“Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan diserahterimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumatera Utara,” ujarnya.

Kata Arman, berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Sumatera Utara. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.

Selanjutnya, kata Arman, tim gabungan melakukan pengembangan dan menuju ke wilayah Bireuen, Aceh. Di sana, tim mengamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh.

“Terhadap para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Arman.

Ia menjelaskan, dengan diungkapkanya kasus ini, BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia. Ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, berinisial CDR.

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: