News

BNN dan Polri Kompak Tolak Kepmentan Penetapan Ganja Tanaman Obat

BNN dan Polri Kompak Tolak Kepmentan Penetapan Ganja Tanaman Obat

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri kompak menolak Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat dan menyatakan bertentangan dengan undang-undang (UU).

BNN bahkan mengingatkan, dalam Undang-Undang Narkotika, ganja dilarang ditanam. Bagitu juga Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait hal itu.

Keputusan memasukkan ganja jenis tanaman obat tertuang dalam Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

“Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis,” jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, Sabtu (29/8/2020) dikutip dari detik.com.

Pudjo menilai Kepmen tersebut harus segera dianulir. “Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo),” ucap Pudjo.

Pudjo lalu menerangkan selama ini Kementan satu pemikiran dengan BNN dalam hal menyikapi persoalan ganja. Bahkan antara BNN dan Kementan memiliki kerja sama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.

“Senin (23/8/2020), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Polri. Polri menilai keberadaan ganja dalam Kepmentan menjadi komoditas hultikulruta jenis tanaman binaan tidak ada ketentuan hukum terkait.

“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Krisno.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.

“Karena ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan,” tegas Krisno.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

“Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya hari ini.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.[]

Editor: Acal

Shares: