News

BNN dan Bea Cukai Aceh Ungkap Penyelundupan 218 Kilo Sabu di Pulau Breueh

BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 218 Kilo Sabu di Pulau Beureh. (ist)

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai membongkar kasus dugaan penyelundupan 218,8 kilogram sabu yang melibatkan jaringan internasional dari Thailand untuk kemudian ke Aceh.

Informasi yang diterim, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Beureh.

Kasus itu terungkap berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).

Dalam mengungkap kasus itu, petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus methampetamine dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.

“Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil methampetamine di kawasan wisata kuliner,” kata Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.

Setelah itu petugas lantas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Adapun penindakan secara kontinyu dan masif yang akan terus menerus dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain, merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Shares: