HukumNews

BNN Bengkulu tangkap dua pengedar narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap pengedar sekaligus bandar narkotika golongan I jenis sabu yaitu H (34) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan EF (42) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Polisi ciduk pengguna sabu di Meuraxa
ILUSTRASI - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap pengedar sekaligus bandar narkotika golongan I jenis sabu yaitu H (34) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan EF (42) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah menangkap kedua tersangka, BNN menyita barang bukti dari H yaitu 34 paket sabu dengan berat 16 gram yang dijual mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram dan dua handphone.

“Kita lakukan penangkapan dengan tersangka H di kediamannya dan dari tangan tersangka kita dapat 34 paket sabu yang disimpan tersangka pada tumpukan daun kelapa di belakang rumahnya,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman di Bengkulu, Senin (6/12/2021), dikutip laman Antara.

Kemudian barang bukti dari EF yaitu empat paket sabu dengan berat 8 gram, alat timbang digital, lima handphone dan tiga buah alat hisap sabu (bong).

Supratman mengatakan jika penangkapan tersebut saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EF yang merupakan bandar dari narkotika jenis sabu di wilayah Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Atas penangkapan tersebut, 38 paket sabu yang ditaksir sekitar Rp20 juta dan BNN Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan sekitar 750 orang jika barang bukti tersebut tidak dapat disita.

Kata dia, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: