HukumNews

BNN bekuk ASN Satpol PP Aceh usai pesta sabu

Anggota Satpol PP Provinsi Aceh berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh usai pesta narkoba golongan 1, jenis sabu.
13 korban narkoba di Banda Aceh direhabilitasi
Ilustrasi gelar perkara narkoba. (TEMPO/Iqbal Lubis)

POPULARITAS.COM – Anggota Satpol PP Provinsi Aceh berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh usai pesta narkoba golongan 1, jenis sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022) malam, mengatakan bahwa oknum tersebut berinisial ER.

“ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu,” ujar Mirwazi.

Mirwazi menjelaskan,  dalam penangkapan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, petugas menemukan botol kaca (pirek) yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.

“Kendati tidak menemukan barang bukti narkoba, namun oknum tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mirwazi, anggota Satpol PP tersebut mengaku memakai barang terlarang tersebut.

Tersangka juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu.

Mirwazi mengatakan ER juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama yang disebutkan tersebut segera diklarifikasi.

“Oknum tersebut masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut,” demikian Mirwazi.

Shares: